Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. fasilitasi penyusunan peraturan atau tata tertib organisasi/lembaga kemasyarakatan untuk mengantisipasi bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. mendorong organisasi/lembaga kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi, seminar dan kegiatan lainnya yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di organisasi/lembaga kemasyarakatan secara berkala; c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya; dan d. menyelenggarakan tes urine kepada pimpinan dan anggota organisasi/lembaga kemasyarakatan. (2) Pelaksanaan tes urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus berkoordinasi dengan BNNK Bandung. Pasal … https://jdih.bandung.go.id/home
Your Correction