Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib:
a. menyusun peraturan atau tata tertib, mengintegrasikan materi pengenalan dan bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam kurikulum atau mata pelajaran yang relevan pada satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya sesuai kewenangan Daerah Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan mewajibkan peserta didik untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi bagi peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya;
dan
c. menerima …
https://jdih.bandung.go.id/home
c. menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b setelah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi.
(2) Satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pengumuman pelanggaran di media massa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
