Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui keluarga sesuai dengan kebutuhan sepanjang masuk dalam Program Fasilitasi P4GNPN.
Your Correction