Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. sosialisasi kepada orang tua untuk meningkatkan ketahanan keluarga bersih narkoba melalui pemberian pemahaman mengenai: 1. cara pendampingan kepada anak agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 2. memberikan edukasi dan informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 3. mengetahui … https://jdih.bandung.go.id/home 3. mengetahui dan mengamati potensi atau kondisi dimana anak menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 4. mengetahui tindakan yang perlu dilakukan dalam hal anak menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. b. penyusunan dan pemberian buku pedoman dan penyiapan sistem informasi yang memuat materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang mudah diakses oleh orang tua; c. pelaksanaan kegiatan pagelaran, festival dan budaya keluarga anti penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. perlombaan dan pemberian penghargaan keluarga anti penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction