Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Selain menyusun Program Fasilitasi P4GNPN, Wali Kota menyusun rencana aksi Fasilitasi P4GNPN.
(2) Dalam penyusunan Rencana Aksi Fasilitasi P4GNPN, Wali Kota mendelegasikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagai koordinator.
(3) Penyusunan rencana aksi fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang fasilitasi P4GNPN.
Your Correction
