Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Fasilitasi P4GNPN meliputi: a. pencegahan; b. antisipasi dini; c. penanganan; d. peran serta masyarakat; e. rehabilitasi; f. pendanaan; dan g. sanksi.
Your Correction