Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
Ruang lingkup Fasilitasi P4GNPN meliputi:
a. pencegahan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. peran serta masyarakat;
e. rehabilitasi;
f. pendanaan; dan
g. sanksi.
Your Correction
