Correct Article 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN yang sedang berlangsung tetap dilaksanakan sampai Pemerintah Daerah Kota melaksanakan Fasilitasi P4GNPN berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Tim P4GNPN yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
