Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelengaraan fasilitasi P4GNPN lingkup Pemerintah Daerah Kota dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota; dan d. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan dalam penyelengaraan fasilitasi P4GNPN lingkup perusahaan bersumber dari anggaran Pelaku Usaha atau BUMD.
Your Correction