Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintah, satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya, BUMD, pelaku usaha dan warga masyarakat yang berjasa dan berinovasi dalam Upaya P4GNPN di Daerah Kota.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB …
https://jdih.bandung.go.id/home
Your Correction
