Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) Wali Kota dalam mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas.
(2) Wali Kota dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administrasi kepada Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
