Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota dalam mengenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas. (2) Wali Kota dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administrasi kepada Pejabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction