Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction