Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Wali Kota MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
