Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota. (2) Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan. (4) SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Apabila … https://jdih.bandung.go.id (5) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut. (6) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Wali Kota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi. (8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction