Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang. (2) Ketentuan … https://jdih.bandung.go.id (2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk: a. penggantian biaya jasa atas pelayanan tera/tera ulang; b. penerbitan dokumen retribusi; c. pengawasan di lapangan; d. penegakan hukum; dan e. penatausahaan.
Your Correction