Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(3) Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan secara tunai, dengan menggunakan SSRD.
(4) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
BAB VII …
https://jdih.bandung.go.id
Your Correction
