Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
Wilayah pemungutan retribusi dipungut di UPT dan di luar UPT tempat pelayanan diberikan.
Your Correction
