Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa retribusi meliputi: a. masa retribusi tera dan/atau teraulang atas UTTP berdasarkan masa berlaku tanda tera sah; b. masa berlaku retribusi kalibrasi atas UTTP, sesuai jangka waktu masa kalibrasi yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi dengan berpedoman pada penggunaan dan kelayakan alat.
Your Correction