Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Retribusi Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Your Correction