Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Your Correction
