Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari pelayanan pengujian terhadap UTTP yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1. alat ukur panjang; 2. alat ukur permukaan cairan; 3. takaran (takaran kering, takaran basah); 4. tangki ukur; 5. tangki ukur gerak; 6. alat ukur dari gelas; 7. bejana ukur (tidak standar); 8. meter taksi; 9. thermometer; 10. alat ukur cairan minyak; 11. alat ukur gas; 12. meter air; 13. meter cairan minum selain air; 14. meter arus massa; 15. alat … https://jdih.bandung.go.id 15. alat ukur pengisi (filling machine); 16. meter listrik (meter kWh); 17. meter energi listrik lainnya; 18. stopwatch; 19. meter parkir; 20. anak timbangan; 21. timbangan; 22. pencap kartu (printer/recorder); 23. meter kadar air.
Your Correction