Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari pelayanan pengujian terhadap UTTP yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. alat ukur panjang;
2. alat ukur permukaan cairan;
3. takaran (takaran kering, takaran basah);
4. tangki ukur;
5. tangki ukur gerak;
6. alat ukur dari gelas;
7. bejana ukur (tidak standar);
8. meter taksi;
9. thermometer;
10. alat ukur cairan minyak;
11. alat ukur gas;
12. meter air;
13. meter cairan minum selain air;
14. meter arus massa;
15. alat …
https://jdih.bandung.go.id
15. alat ukur pengisi (filling machine);
16. meter listrik (meter kWh);
17. meter energi listrik lainnya;
18. stopwatch;
19. meter parkir;
20. anak timbangan;
21. timbangan;
22. pencap kartu (printer/recorder);
23. meter kadar air.
Your Correction
