Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) UPT-Metrologi Legal dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota.
(2) UPT-Metrologi Legal memiliki fungsi pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP di Daerah setempat.
Your Correction
