Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT-Metrologi Legal dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota. (2) UPT-Metrologi Legal memiliki fungsi pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP di Daerah setempat.
Your Correction