Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah merupakan tempat tera dan/atau tera ulang UTTP yang akomodasi dan kondisinya sesuai peraturan yang berlaku. (2) Peralatan sesuai dengan lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah merupakan alat- alat ukur standar dan alat penunjang lainnya yang digunakan untuk melakukan tera dan/atau tera ulang UTTP. (3) Sumber daya manusia kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah merupakan tenaga fungsional Penera yang memiliki status Pegawai Berhak. (4) Kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah merupakan surat keterangan yang menyatakan ruang lingkup pelayanan UTTP. Pasal 7 … https://jdih.bandung.go.id
Your Correction