Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang atas UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
