Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2017 Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang atas UTTP dilaksanakan di:
a. laboratorium UPT-Metrologi Legal; atau
b. luar laboratorium UPT-Metrologi Legal.
(2) Setiap UTTP yang memenuhi persyaratan dibubuhi dengan tanda tera sah yang berlaku dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian.
(3) UTTP yang tidak memenuhi persyaratan dibubuhi dengan tanda tera batal dan/atau Surat Keterangan.
Pasal 4 …
https://jdih.bandung.go.id
Your Correction
