Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015.
(2) Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
