Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Bidang usaha kemitraan dengan UKM dan Koperasi diarahkan untuk membentuk, mengembangkan, memberdayakan, dan memulihkan UKM dan Koperasi yang lebih profesional, tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
(2) Arah kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan dan upaya:
a. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
b. bantuan permodalan;
c. pengembangan teknologi;
d. promosi dan pemasaran;
e. pengembangan jaringan dan jejaring;
f. konsultasi dan pendampingan; dan
g. kualitas produk dan kemasan.
(3) Kriteria dan bidang prioritas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam RUPMK.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
