Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian kemudahan diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada Investor. (2) Pemberian … https://jdih.bandung.go.id/ (2) Pemberian kemudahan kepada Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. penyediaan data informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan lahan dan lokasi; d. penyediaan dan/atau fasilitasi penyediaan bantuan teknis; dan/atau e. percepatan proses perizinan secara paralel. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction