Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Insentif diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada Investor untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal dengan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
(2) Kriteria pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memenuhi salah satu kriteria:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya dan bahan baku lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan …
https://jdih.bandung.go.id/
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk memiliki skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri unggulan;
k. berlokasi di perbatasan kota;
l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi;
m. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
n. bekerja sama dengan UKM dan Koperasi;
dan/atau
o. industri yang menggunakan barang modal dan mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri oleh pelaku UKM dan Koperasi.
(3) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pengurangan dan keringanan atau pembebasan pajak daerah;
c. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah; atau
d. pemberian dana stimulan untuk UKM dan Koperasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
