Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanaman Modal bidang usaha yang terbuka dapat dilakukan oleh semua bidang usaha, kecuali: a. dinyatakan tertutup; dan b. kegiatan usaha yang berskala nasional. (2) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. usaha prioritas; dan b. bidang usaha yang bermitra dengan UKM dan Koperasi.
Your Correction