Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Perusahaan Investor wajib memberikan perlindungan, pengupahan dan keselamatan kerja yang pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi prosedur dan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adil, cepat dan efisien.
(3) Perusahaan ...
https://jdih.bandung.go.id/
(3) Perusahaan Penanaman Modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
