Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Setiap Investor wajib:
a. menjalankan kewajiban, perintah dan tanggungjawab sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan berusaha;
b. membantu dan mendukung program Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan Penanaman Modal;
c. melaporkan setiap kegiatan usaha secara berkala kepada Dinas yang membidangi Penanaman Modal;
d. mengutamakan ...
https://jdih.bandung.go.id/
d. mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan;
e. mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia yang berdomisili di Daerah Kota dengan tetap memperhatikan profesionalitas;
f. mengutamakan pendayagunaan sumber daya dan/atau bahan baku yang terdapat di Daerah Kota;
g. mengutamakan kerja sama usaha yang saling menguntungkan dengan UKM dan Koperasi yang terdaftar di Daerah Kota; dan
h. menjaga ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam menjalankan usaha dengan dasar etika, budaya, tradisi, dan kebiasaan baik, yang hidup dan berkembang di Daerah Kota.
(2) Investor yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h, dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal; dan
d. pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
