Correct Article 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
4. Penanaman …
https://jdih.bandung.go.id/
4. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
6. Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
7. Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bandung selanjutnya disebut RUPMK adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal dengan jangka panjang berlaku sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
8. Usaha Kecil, dan Mikro yang selanjutnya disebut UKM adalah usaha yang berkedudukan di Daerah Kota.
9. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan koperasi yang berkedudukan di Daerah Kota.
10. Promosi adalah kegiatan komunikasi, memasarkan, dan meyakinkan Penanaman Modal kepada calon Investor.
11. Pengendalian adalah kegiatan secara terpadu dan terkoordinasi untuk melakukan pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penanaman Modal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
13. Pembinaan …
https://jdih.bandung.go.id/
13. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
14. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas.
Your Correction
