Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya Penyelenggaraan Penanaman Modal daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. BAB ... https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction