Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Biaya Penyelenggaraan Penanaman Modal daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB ...
https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction
