Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan kepada Dinas dalam hal:
a. kebijakan Penanaman Modal yang diduga menimbulkan ketidakpastian yang berakibat terjadi kerugian;
b. pelayanan umum yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. kegiatan Penanaman Modal yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, dan/atau cagar budaya; dan/atau
d. terjadinya pelanggaran oleh aparatur dan/atau oleh Investor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
