Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal dan fasilitas yang telah diberikan;
b. pemeriksaan dan verifikasi;
c. pelaporan hasil pengawasan;
d. tindak lanjut hasil pengawasan; dan
e. penegakan hukum.
Your Correction
