Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penanaman Modal yang telah diperoleh;
c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah atau hambatan yang dihadapi Investor dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya;
d. bimbingan …
https://jdih.bandung.go.id/
d. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog mengenai Penanaman Modal secara berkala; dan
e. fasilitasi percepatan realisasi investasi proyek berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha.
Your Correction
