Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota menyediakan peta potensi investasi dalam rangka mengembangkan iklim Penanaman Modal Daerah Kota. (2) Peta Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam implementasinya, paling sedikit memuat: a. pengembangan Penanaman Modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan; b. percepatan pembangunan infrastruktur; c. pengembangan industri ekonomi kreatif; dan d. pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta potensi investasi sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota. BAB ... https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction