Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi Pemerintah Daerah Kota wajib melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pemanfaatan tanah bagi Investor. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id/
Your Correction