Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
(1) Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
(2) Kebijakan Penanaman Modal yang ramah lingkungan, meliputi:
a. tersedianya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang jelas, lengkap, dan operasional;
b. upaya pembinaan, pendampingan bagi Investor agar taat pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pendirian dan operasional perusahaan;
c. penjaminan internalisasi dana lingkungan pada anggaran perusahaan;
d. penjaminan bahan baku, pengolahan, dan teknologi yang ramah lingkungan; dan
e. penegakan hukum terhadap pelanggar lingkungan.
Your Correction
