Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Current Text
Kebijakan penjaminan keamanan distribusi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g, bagi Investor diarahkan pada jaminan kepastian, keselamatan, dan keamanan pengiriman barang atau produk dari produsen ke pasar atau konsumen.
Your Correction
