Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal yang diarahkan sebagai kota yang layak menjadi tujuan utama investasi, melalui upaya: a. mendorong terciptanya iklim usaha Daerah Kota yang kondusif bagi Penanaman Modal untuk penguatan daya saing perekonomian Daerah Kota; dan b. mempercepat … https://jdih.bandung.go.id/ b. mempercepat peningkatan Penanaman Modal yang didasarkan kepada kewenangan, kebutuhan, dan kemampuan Daerah Kota. (2) Kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung oleh kebijakan yang meliputi: a. tata ruang; b. infrastruktur; c. keamanan lokasi Penanaman Modal dari potensi bencana alam; d. ketenagakerjaan; e. pajak daerah dan retribusi daerah; f. perizinan berusaha berbasis risiko; g. distribusi barang dan jasa; h. pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup; i. pertanahan; j. kemudahan sumber pendanaan; dan k. aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif. (3) Dalam melaksanakan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota wajib: a. memberi perlakuan yang sama bagi Investor; b. menjamin kepastian hukum; c. menjamin kepastian berusaha; d. memberi kemudahaan berusaha; e. menjamin keamanan berusaha; dan f. mengembangkan dan memberikan perlindungan dan/atau kesempatan Penanaman Modal kepada UKM dan Koperasi.
Your Correction