Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Bahan Berbahaya terdiri atas:
a. bahan berbahaya mudah meledak (explosives);
b. bahan gas bertekanan (compressed gasses);
c. bahan cair mudah menyala (flammable liquids);
d. bahan padat mudah menyala (flammable solids) dan/atau mudah terbakar jika basah (dangerous when wet);
e. bahan peroxida (peroxides);
f. bahan beracun (poison);
g. bahan radio aktif (radio actives);
h. bahan perusak (corrosives); dan
i. bahan lain (miscellaneous).
(2) Bahan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai resiko kebakaran sangat tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pencegahan dan penanganan insiden Bahan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf …
Your Correction
