Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang diatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri atas: a. kendaraan umum; dan b. kendaraan khusus. (2) Klasifikasi resiko kebakaran pada Kendaraan umum dan kendaraan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction