Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf e harus didasarkan pada klasifikasi resiko kebakaran.
(2) Sistem ...
(2) Sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem pengendali asap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
