Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf c terdiri dari pipa tegak, selang kebakaran, hidran halaman, penyediaan air dan pompa kebakaran.
(2) Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada klasifikasi resiko kebakaran.
(3) Sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
(4) Ruangan ...
(4) Ruangan pompa harus ditempatkan di lantai dasar atau basement Bangunan Gedung dengan memperhatikan akses dan ventilasi serta pemeliharaan.
(5) Pompa kebakaran tambahan dapat ditempatkan pada lantai yang tertentu dengan memperhatikan akses dan ventilasi serta pemeliharaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem pipa tegak dan selang kebakaran, hidran halaman serta ruangan pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota
Your Correction
