Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b harus disesuaikan dengan klasifikasi resiko Kebakaran.
(2) Sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam kondisi baik dan siap pakai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
