Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang dan/atau Badan dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan dan/atau menggunakan alat pemadam api berisi bahan yang membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan lingkungan hidup.
Your Correction