Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) APAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a harus selalu dalam keadaan siap pakai, ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau serta dilengkapi dengan petunjuk penggunaan.
(2) Penentuan ...
(2) Penentuan jenis, daya padam dan penempatan APAR harus disesuaikan dengan klasifikasi resiko kebakaran
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penentuan jenis, daya padam, jumlah dan penempatan APAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
