Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d baik horizontal maupun vertikal harus dari bahan yang tidak mudah terbakar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penutup pada bukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
