Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana
Current Text
(1) Bahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a yang digunakan pada konstruksi Bangunan Gedung harus memperhitungkan sifat bahan terhadap api.
(2) Sifat bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sifat bakar, sifat penjalaran dan sifat penyalaan bahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sifat bahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemakaian bahan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pasal ...
Your Correction
